About Me

Foto saya
Simple girl with a million beautiful dream and always there's a perfect boy beside me. that's me :) Putri Nur Aisyah keep calm and love Helmiawan Nugraha ♥

Mahasiswa Universitas Gunadarma

Mahasiswa Universitas Gunadarma
www.gunadarma.ac.id

Sertifikat

Sertifikat
Workshop ADI Gunadarma

Sertifikat

Sertifikat
Seminar Scholarship

Jumat, 12 Oktober 2012

Tugas Koperasi 1




KOPERASI


Latar Belakang:  
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dannegara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagaigerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh danberkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah air kitalebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami dijaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikankedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Danatas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harusmengembangkan koperasi. Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yangbertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyatterhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalu tinggi.

S
ejarah koperasi Indonesia
ejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh system kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerusmengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yang besar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidakjarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan dengan ketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkak akibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon.
Di Indonesia, ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja yang pada tahun 1896 mendirikan sebuah Bank untuk Pegawai Negeri. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatiev.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi. Hingga saat ini kepedulian pemerintah terhadap keberadaan koperasi nampak jelas dengan membentuk lembaga yang secara khusus menangani pembinaan dan pengembangan koperasi.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan   penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan penting, antara lain :
1.    mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
2.    menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
3.    menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
1.    Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
2.    Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
3.    Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
4.    Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Hambatan-hambatan bagi pertumbuhan koperasi antara lain disebabkan oleh hal-hal berikut :
1.    kesadaran masyarakat terhadap koperasi yang masih sangat rendah
2.    pengalaman masa lampau mengakibtakan masyarakat tetap merasa curiga terhadap koperasi
3.    pengetahuan masyarakat mengenai koperasi masih sangat rendah
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah mengadakan kebijakan antara lain :
1.    menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
2.    memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
3.    memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil.
Organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi sangat perlu diperbaiki. Para pengusaha dan petani ekononmi lemah sering kali menjadi hisapan kaum tengkulak dan lintah darat. Cara membantu mereka adalah mendirikan koperasi di kalangan  mereka. Dengan demikian pemerintah dapat menyalurkan bantuan berupa kredit melalui koperasi tersebut. Untuk menanamkan pengertian dan fungsi koperasi di kalangan masyarakat diadakan penerangan dan pendidikan kader-kader koperasi.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI







Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
·                     fungsi sosial
·                     fungsi ekonomi
·                     fungsi politik
·                     fungsi etika


Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.            Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.            Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.            Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.            Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.            Kemandirian
6.            Pendidikan perkoperasian
7.            Kerja sama antar koperasi

KONSEP KOPERASI 
1. KONSEP KOPERASI BARAT 

Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi. 

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat

•        Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama.
•        Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya

•        Promosi kegiatan ekonomi anggota
•        Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota

•        Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
•        Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
•        Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.


2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS 

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis

3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG 

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan Konsep Sosialis :

·       Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
·  Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.


DEFINISI KOPERASI MENURUT BEBERAPA TOKOH

A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
·                     Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
·                     Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
·                     Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
·                     Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·                     Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
·                     Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

B. Definisi Koperasi menurut Chaniago 
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

KESIMPULAN

Kehidupan perekonomian atau sistem ekonomi di Indonesia tidak terlepas dari prinsip – prinsip dasar dari pembentukan Republik Indonesia yang tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945. Sistem ekonomi Indonesia yang termasuk sistem ekonomi campuran itu disesuaikan terutama dengan UUD 1945 sebelum di amandemen tahun 2000 yakni sistem ekonomi Pancasila dan ekonomi yang menitikberatkan pada  koperasi  terutama pada masa Orde lama sebelum tahun 1996 dan hingga kini masih berkembang. Dalam masa pemerintahan Indonesia Baru (1999) setelah berjalan nya masa reformasi muncul pula istilah ekonomi kerakyatan. Tetapi inipun belum banyak dikenal,  karena hingga kini  yang masih banyak dikenal masyarakat adalah sistem ekonomi campuran yakni sistem ekonomi Pancasila, di sampine ekonomi yang menitikberatkan kepada peran koperasi dalam perekonomian Indonesia.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan.

Rabu, 04 April 2012

Tugas APBN


APBN
A
pbn adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adapun pengertian APBN adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat sumbersumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun).
Tujuan Penyusunan APBN

Penyusunan APBN memiliki tujuan sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, anggaran pendapatan dan belanja negara harus dirumuskan sedemikian rupa yang mencakup perkiraan periodik dari semua pengeluaran dan sumber penerimaan.
Azas Penyusunan APBN
Dalam penyusunan APBN dikenal tiga azas yang biasanya dianut oleh setiap negara, ketiga azas tersebut meliputi: 
a.
Azas Anggaran Berimbang
Anggaran seimbang artinya semua pengeluaran didasarkan pada penerimaan. Pada akhirnya terdapat kesamaan jumlah antara pengeluaran dan penerimaan, dengan kata lain APBN seimbang adalah jumlah pendapatan negara yang diperkirakan diterima akan dapat menutupi semua pengeluaran yang direncanakan (pengeluaran = penerimaan).
b.
Azas Anggaran Surplus
Anggaran surplus berarti jumlah penerimaan yang direncanakan pemerintah melebihi dari pengeluaran (Pengeluaran < Penerimaan). Penetapan anggaran seperti ini dilakukan pada negara yang memiliki masa kenaikan (Prosperity).
c.
Azas Anggaran Defisit
Anggaran defisit yaitu anggaran yang ditetapkan oleh suatu negara apabila jumlah pengeluaran negara lebih besar daripada penerimaan negara (pengeluaran > penerimaan negara). Biasanya anggaran defisit digunakan pada keadaan negara mengalami depresi.

Sedangkan proses produksi tergantung pula dari faktor produksi yang masuk ke dalamnya.
Hal ini berarti nilai produk yang dihasilkan tersebut tergantung dari nilai faktor produksi yang dikorbankan dalam proses produksinya. Keterkaitan antara nilai produk (output) dengan nilai faktor produksi (input) dalam proses produksi itu disebut fungsi produksi.
Secara metematik hubungan antara faktor produksi dan produk itu dapat dituliskan sebagai berikut:


Jika diringkas ketiga azas tersebut di atas dapat dijelaskan dengan gambar di bawah ini:

Keterangan:

G :
Pengeluaran Pemerintah
T :
Tax = pajak = Penerimaan Negara
A :
G > T
B :
G = T
C :
G < T

Fungsi produksi yang disusun dalam persamaan matematik di atas mengandung arti bahwa barang/jasa yang dihasilkan (Q) merupakan akibat dari masukan (K, L, R, T) yang diproses. Jika salah satu sumberdaya masukan diubah maka keluaran (output) akan berubah.
Bagaimana penyusunan APBN yang dilakukan di Indonesia? Dalam penyusunan APBN di Indonesia dapat dibagi dalam dua keadaan:
a.
Pada masa sebelum reformasi, anggaran yang disusun selalu menganut azas anggaran berimbang yang disertai prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. berimbang dan dinamis;
2. penentuan skala prioritas;
3. bekerja atas dasar program kerja terpadu di segala bidang.
b.
Pada masa reformasi ada sedikit pergeseran dalam penyusunan anggaran yaitu menggunakan anggaran defisit, hal ini disesuaikan dengan keadaan perkembangan perekonomian.

Struktur dasar APBN terbagi menjadi dua bagian yaitu sebagai berikut:
 
1.
Pendapatan Negara
Sumber pendapatan negara pada umumnya berasal dari:
a.
Penerimaan dalam negeri, yang meliputi:

(1)
Penerimaan Pajak, yang terdiri atas:
· pajak penghasilan
· pajak pertambahan nilai
· cukai
· pajak lainnya
· pajak perdagangan internasional

(2)
Penerimaan bukan pajak yang terdiri atas:
· Penerimaan minyak bumi dan gas alam
· Penerimaan SDA non migas
b.
Penerimaan pembangunan, terdiri atas dua yaitu:

(1)
Bantuan program; biasanya bantuan luar negeri yang langsung berupa uang dolar atau rupiah atau berupa barang.

(2)
Bantuan proyek; bantuan yang berupa satu unit proyek seperti pembangunan Dam Jati Gede Sumedang, bantuan tersebut dapat berupa pinjaman dengan syarat ringan seperti bantuan negara CGI (Consultative Group on Indonesia).
2.
Belanja Negara
Pengeluaran atau belanja dapat dibedakan menjadi:
a.
Pengeluaran rutin
Pengeluaran rutin adalah pengeluaran pemerintah yang sifatnya rutin (kontinu) yang ada setiap tahun, yang terdiri atas:

(1)
Belanja pegawai berupa gaji pegawai dan pensiun, tunjangan beras dan lauk-pauk, belanja pegawai dalam dan luar negeri;

(2)
Belanja barang dalam negeri dan luar negeri;

(3)
Subsidi yang meliputi subsidi BBM dan subsidi non BBM seperti Subsidi daerah otonom.

(4)
Pengeluaran rutin lainnya seperti cicilan utang dan pembayaran bunga.
b.
Pengeluaran pembangunan adalah pengeluaran yang tidak rutin setiap tahun, pengeluaran ini sifatnya temporer, pengeluaran pembangunan terdiri atas:

(1)
Pembiayaan rupiah, yaitu pengeluaran pemerintah berupa barang atau uang secara langsung.

(2)
Bantuan proyek yaitu pengeluaran pemerintah berupa pembangunan unit-unit proyek.

Contoh cara menghitung APBN :
Penerimaan dalam negeri tahun 2000 Rp. 152,9 triliun
Pengeluaran rutin selama tahun 2000 Rp. 137,3 triliun
Tabungan pemerintah Rp. 15,6 triliun

Kamis, 22 Maret 2012

TUGAS DASAR PEMASARAN

nama kelompok : 
1. Miftahul Husnah (24211474)
 2. Nita Eka Yulia (25211194)
3. Putri Nur Aisyah (25211655)

Usaha “Barbershop”
Usaha barbershop ini adalah suatu toko atau usaha dagang yang menyediakan jasa pangkas rambut untuk laki-laki.
Faktor-faktor yang mempengaruhi bagi usaha barbershop ini adalah untuk mendapatkan peluang usaha yang menguntungkan, karena di lihat dari usia pertumbuhan rambut laki-laki lebih cepat panjang dan memelih untuk memotong rambutnya jika sudah terasa panjang terutama pegawai dan murid sekolah...
Kelebihan :
•    usaha ini berlokasi di tempat yang strategis
•     Fasilitasnya membuat nyaman para konsumen
•    Pelayanan nya cukup memuaskan konsumen
•    Harganya terjangkau

Kelemahan :
•    Bila hujan turun deras tempat usaha tersebut bisa banjir
•    Para pegawainya kurang disiplin
•    Lokasinya sering mengalami mati listrik

Peluang :
•    Berada dalam perumahan yang elite
•    Lokasi dekat dengan sekolah

Ancaman :
•    Banyak pesaing yang membuka usaha sama
•    Tempat usaha lain yang sama memakai harga yang lebih rendah

Rabu, 21 Maret 2012

Sistem Perekonomian Indonesia
1. Sistem Ekonomi Demokrasi
Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
2. Sistem Ekonomi Kerakyatan
Sistem ekonomi kerakyatan berlaku di Indonesia sejak terjadinya Reformasi di Indonesia pada tahun 1998. Pemerintah bertekad melaksanakan sistem ekonomi kerakyatan dengan mengeluarkan ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999, tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara yang menyatakan bahwa sistem perekonomian Indonesia adalah sistem ekonomi kerakyatan.

Sistem perekonomian sosialis
Sistem ekonomi sosialis disebut juga sistem ekonomi terpusat karena segala sesuatunya harus diatur oleh negara, dan dikomandokan dari pusat. Pemerintahlah yang menguasai seluruh kegiatan ekonomi. Sistem perekonomian sosialis merupakan sistem perekonomian yang menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata dan tidak adanya penindasan ekonomi. Dasar yang digunakan dalam sistem ekonomi sosialis adalah ajaran Karl Marx, di mana ia berpendapat bahwa apabila kepemilikan pribadi dihapuskan maka tidak akan memunculkan masyarakat yang berkelas-kelas sehingga akan menguntungkan semua pihak. Sistem ekonomi sosialis mempunyai ciri-ciri berikut ini.
1) Semua sumber daya ekonomi dimiliki dan dikuasai oleh negara.
2) Seluruh kegiatan ekonomi harus diusahakan bersama. Semua perusahaan milik negara sehingga tidak ada perusahaan swasta.
3) Segala keputusan mengenai jumlah dan jenis barang ditentukan oleh pemerintah.
4) Harga-harga dan penyaluran barang dikendalikan oleh negara.
5) Semua warga masyarakat adalah karyawan bagi negara.
Kelebihan sistem ekonomi sosialis
1) Semua kegiatan dan masalah ekonomi dikendalikan pemerintah sehingga pemerintah mudah melakukan pengawasan terhadap jalannya perekonomian.
2) Tidak ada kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin, karena distribusi pemerintah dapat dilakukan dengan merata.
3) Pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengaturan terhadap barang dan jasa yang akan diproduksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4) Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
Kekurangan sistem ekonomi sosialis.
1) Mematikan kreativitas dan inovasi setiap individu.
2) Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
3) Kurang adanya variasi dalam memproduksi barang, karena hanya terbatas pada ketentuan pemerintah.

Pelaku ekonomi dalam perekonomian Indonesia
1. Pemerintah (BUMN)
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan asing.
3. Koperasi
Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi denga melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Sistem perekonomian di Indonesia
Kemunculan suatu aliran ekonomi di dunia, akan selalu terkait dengan aliran ekonomi yang muncul sebelumnya. Begitu pula dengan garis hidup perekonomian Indonesia. Pergulatan kapitalisme dan sosialisme begitu rupa mempengaruhi ideologi perekonomian Indonesia.
Era pra-kemerdekaan adalah masa di mana kapitalisme mencengkeram erat Indonesia, dalam bentuk yang paling ekstrim. Pada masa ini, Belanda sebagai agen kapitalisme benar-benar mengisi tiap sudut tubuh bangsa Indonesia dengan ide-ide kapitalisme dari Eropa. Dengan ide kapitalisme itu, seharusnya bangsa Indonesia bisa berada dalam kelas pemilik modal. Tetapi, sebagai pemilik, bangsa Indonesia dirampok hak-haknya. Sebuah bangsa yang seharusnya menjadi tuan di tanahnya sendiri, harus menjadi budak dari sebuah bangsa asing. Hal ini berlangsung hingga bangsa Indonesia mampu melepaskan diri dari penjajahan belanda.
“Perekonomian Indonesia berdasarkan atas asas kekeluargaan.” Demikianlah kira-kira substansi pokok sistem perekonomian Indonesia paska kemerdekaan.
Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, di sini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Hal ini tercemin dari penguasaan negara akan sumber-sumber daya alam dan kemudian tindak lanjutnya adalah kembali pada rakyat, secara tersirat di sini nampak adanya kolektivitas bersama dalam sebuah negara. Meskipun dalam dua pasal ini tidak terlalu jelas kandungan asas kekeluargaanya, namun melihat pasal sebelumnya, kedua pasal inipun akan jadi terkait dengan asas kekeluargaan itu.
Kemudian dalam pasal 27 ayat dua yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Makna kekeluargaan di sini lebih jelas di bandingkan pasal 33 ayat 2 dan 3. Ada hak yang menjembatani antara negara dan warga negara. Hubungan ini tidak hanya sekedar apa yang harus di lakukan dan bagaimana memperlakukan. Tetapi ada nilai moral khusus yang menjadikannya istimewa. Dan nilai moral itu adalah nilai-nilai yang muncul karena rasa kekeluargaan. Dan hal ini pun tidak jauh beda dengan yang ada dalam pembukaan UUD, di dalamnya asas kekeluargaan juga muncul secara tersirat.
Mengacu pada pasal-pasal di atas, asas kekeluargaan dapat digambarkan sebagai sebuah asas yang memiliki substansi sebagai berikut; kebersamaan, idealis keadilan, persamaan hak, gotong-royong, menyeluruh, dan nilai-nilai kemanusiaan.