AUDIT
Pengertian
audit :
Audit atau pemeriksaan dalam arti luas bermakna
evaluasi terhadap suatu organisasi, sistem, proses, atau produk. Audit
dilaksanakan oleh pihak yang kompeten, objektif, dan tidak memihak, yang
disebut auditor.
Pengertian Auditing Menurut
Ahli
Untuk mengetahui
dengan jelas pengertian auditing, maka berikut ini akan
dikemukakan definisi-definisi pengauditan yang diambil dari beberapa sumber yaitu:
“Suatu pemeriksaan
yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen,
terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan
pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya,
dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan
keuangan tersebut.”
“Suatu proses
pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur
mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan
independen untuk dapat menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi dengan
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Auditing seharusnya dilakukan oleh seorang yang independen dan kompeten.”
“Suatu proses
sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai
pernyataan-pernyataan tentang kegiatan dan kejadian ekonomi dengan tujuan untuk
menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan-pernyataan tersebut dengan
kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai
yang berkepentingan.”
Menurut (Mulyadi, 2002), berdasarkan beberapa pengertian
auditing di atas maka audit mengandung unsur-unsur:
suatu proses
sistematis, artinya audit merupakan suatu
langkah atau prosedur yang logis, berkerangka dan terorganisasi. Auditing dilakukan dengan suatu urutan langkah
yang direncanakan, terorganisasi dan bertujuan.
untuk memperoleh dan
mengevaluasi bukti secara objektif, artinya proses sistematik ditujukan untuk
memperoleh bukti yang mendasari pernyataan yang dibuat oleh individu atau badan
usaha serta untuk mengevaluasi tanpa memihak atau berprasangka terhadap
bukti-bukti tersebut.
pernyataan mengenai
kegiatan dan kejadian ekonomi, artinya pernyataan mengenai kegiatan dan
kejadian ekonomi merupakan hasil proses akuntansi.
menetapkan tingkat
kesesuaian, artinya pengumpulan bukti mengenai pernyataan dan evaluasi terhadap
hasil pengumpulan bukti tersebut dimaksudkan untuk menetapkan kesesuaian pernyataan
tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Tingkat kesesuaian antara
pernyataan dengan kriteria tersebut kemungkinan dapat dikuantifikasikan,
kemungkinan pula bersifat kualitatif.
kriteria yang telah
ditetapkan, artinya kriteria atau standar yang dipakai sebagai dasar untuk
menilai pernyataan (berupa hasil akuntansi) dapat berupa:
·
peraturan
yang ditetapkan oleh suatu badan legislatif
·
anggaran
atau ukuran prestasi yang ditetapkan oleh manajemen
·
prinsip
akuntansi berterima umum (PABU) diindonesia
·
Penyampaian
hasil (atestasi), dimana penyampaian hasil dilakukan secara tertulis dalam
bentuk laporan audit (audit report)
pemakai yang berkepentingan,
pemakai yang berkepentingan terhadap laporan audit adalah para pemakai
informasi keuangan, misalnya pemegang saham, manajemen, kreditur, calon investor,
organisasi buruh dan kantor pelayanan pajak
Secara umum
pengertian di atas dapat diartikan bahwa audit adalah proses sistematis yang
dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen dengan mengumpulkan dan
mengevaluasi bahan bukti dan bertujuan memberikan pendapat
mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut.
Dalam melaksanakan audit
faktor-faktor berikut harus diperhatikan:
1.
Dibutuhkan informasi yang dapat
diukur dan sejumlah kriteria (standar) yang dapat digunakan sebagai panduan
untuk mengevaluasi informasi tersebut,
2.
Penetapan entitas ekonomi dan
periode waktu yang diaudit harus jelas untuk menentukan lingkup tanggungjawab auditor
3.
Bahan bukti harus diperoleh dalam
jumlah dan kualitas yang cukup untuk memenuhi tujuan audit,
4.
Kemampuan auditor memahami
kriteria yang digunakan serta sikap independen dalam mengumpulkan bahan bukti
yang diperlukan untuk mendukung kesimpulan yang akan diambilnya.
Perbedaan antara audit dan pencatatan akuntansi :
- Pencatatan akuntansi menurut tujuannya
Tujuan akhir akuntansi adalah komunikasi data yang relevan & andal
sehingga dapat berguna bagi pengambil keputusan. Dengan demikian, akuntansi
adalah suatu proses yang kreatif. Para pegawai entitas terlibat dalam proses
akuntansi ini, sedangkan tanggung jawab akhir untuk laporan keuangan terletak
pada manajemen entitas.
- Dilihat
dari proses pencatatan akuntansi
Pencatatan akuntansi mencakup kegiatan mengidentifikasi bukti dan transaksi yang dapat mempengaruhi entitas. Setelah diidentifikasi, maka bukti transaksi ini diukur, dicata, dikelompokkan, serta dibuat ikhtisar dalam catatan-catatan akuntnsi. Hasil proses ini adalah penyusunan dan distribusi laporan keuangan yang sesuai dengan PABU (GAAP).
- Audit
menurut tujuannya
Tujuan utama audit laporan keuangan bukan untuk menciptakan informasi baru, melainkan untuk menambah keandalan laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen. Audit laporan keuangan ini merupakan tanggung jawab auditor.
- Dilihat
dari proses audit
Proses audit keuangan yang khas terdiri dari upaya memahami bisnis dan industry klien serta mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berkaitan dengan laporan keuangan manajemen, sehingga memungkinkan auditor meneliti apakah pada kenyataannya laporan keuangan tersebut telah menyajikan posisi keuangan entitas, hasil operasi, serta arus kas secara wajar sesuai dengan GAAP (PABU). Auditor bertanggung jawab untuk mematuhi standar auditing yang berlaku umum-SABU (GAAS) dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti, serta dalam menerbitkan laporan yang memuat kesimpulan auditor yang dinyatakan dalam bentuk pendapat atau opini atas laporan keuangan. Jadi audit berpedoman selain pada PABU juga berpedoman pada SABU (GAAS).
Secara lebih singkatnya pencatatan akuntansi merupakan rekaman dari data historis keuangan ekonomi suatu entitas dalam bentuk laporan keuangan berdasarkan PABU sedangkan Audit merupakan proses sistematis untuk menelusuri dari laporan keuangan suatu entitas sampai kepada bukti transaksi atas kejadian ekonomi entitas untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang telah dibuat oleh manajemen berdasarkan SABU bahwa laporan keuangan tersebut telah disajikan sesuai PABU.
Jenis-jenis audit
Audit pada umumnya dibagi
menjadi tiga golongan, yaitu :
Audit laporan keuangan (financial statement audit).
Audit keuangan adalah audit terhadap laporan keuangan suatu entitas (perusahaan
atau organisasi) yang akan menghasilkan pendapat (opini) pihak ketiga mengenai
relevansi, akurasi, dan kelengkapan laporan-laporan tersebut.
Audit keuangan umumnya dilaksanakan oleh kantor akuntan publik atau akuntan publik
sebagai auditor independen dengan berpedoman pada standar profesional akuntan publik. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan
oleh auditor eksternal terhadap laporan keuangan kliennya untuk memberikan
pendapat apakah laporan keuangan tersebut disajikan sesuai dengan
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Hasil audit lalu dibagikan kepada pihak luar
perusahaan seperti kreditor, pemegang saham, dan kantor pelayanan pajak.
Audit kepatuhan (compliance audit).
Audit Ketaatan adalah proses kerja yang menentukan apakah pihak yang diaudit telah
mengikuti prosedur, standar, dan aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak
yang berwenang.
Audit ini bertujuan untuk menentukan apakah yang
diperiksa sesuai dengan kondisi, peratuan, dan undang-undang tertentu.
Kriteria-kriteria yang ditetapkan dalam audit kepatuhan berasal dari
sumber-sumber yang berbeda. Contohnya ia mungkin bersumber dari manajemen dalam
bentuk prosedur-prosedur pengendalian internal. Audit kepatuhan biasanya disebut
fungsi audit internal, karena oleh pegawai perusahaan.
Audit operasional (operational
audit).
Audit operasional merupakan penelahaan secara
sistematik aktivitas operasi organisasi dalam hubungannya dengan tujuan
tertentu. Dalam audit operasional, auditor diharapkan melakukan pengamatan yang
obyektif dan analisis yang komprehensif terhadap operasional-operasional
tertentu. Tujuan audit operasional adalah untuk :
1.
Menilai kinerja, kinerja
dibandingkan dengan kebijakan-kebijakan, standar-standar, dan sasaran-sasaran
yang ditetapkan oleh manajemen,
2.
Mengidentifikasikan peluang dan,
3.
Memberikan rekomendasi untuk
perbaikan atau tindakan lebih lanjut. Pihak-pihak yang mungkin
meminta dilakukannya audit operasional adalah manajemen dan pihak ketiga.
Hasil audit operasional diserahkan kepada pihak yang meminta dilaksanakannya
audit tersebut.
Audit Investigatif adalah:
·
"Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify),
dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada
untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk
mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan
suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah)."
·
"a search for the truth, in the interest of justice and in
accordance with specification of law" (di negara common law)
Jadi, audit
itu adalah suatu rangkaian kegiatan yang menyangkut:
Ø
Proses pengumpulan dan evaluasi
bahan bukti Informasi yang dapat diukur.
Informasi yang dievaluasi adalah
informasi yang dapat diukur. Hal-hal yang bersifat kualitatif harus
dikelompokkan dalam kelompok yang terukur, sehingga dapat dinilai menurut
ukuran yang jelas, seumpamanya Baik Sekali, Baik, Cukup, Kurang Baik, dan Tidak
Baik dengan ukuran yang jelas kriterianya.
Ø
Entitas ekonomi.
Untuk menegaskan bahwa yang
diaudit itu adalah kesatuan, baik berupa Perusahaan, Divisi, atau yang lain. Dilakukan oleh seseorang (atau sejumlah orang) yang kompeten dan independen
yang disebut sebagai Auditor.
Ø Menentukan kesesuaian informasi dengan kriteria penyimpangan yang
ditemukan. Penentuan itu harus berdasarkan ukuran yang jelas. Artinya, dengan
kriteria apa hal tersebut dikatakan menyimpang.
Ø Melaporkan hasilnya.
Laporan berisi informasi tentang
kesesuaian antara informasi yang diuji dan kriterianya, atau ketidaksesuaian
informasi yang diuji dengan kriterianya serta menunjukkan fakta atas
ketidaksesuaian tersebut.
Tujuan dan manfaat audit
Tujuan umum audit atas laporan keuangan adalah
untuk menyatakan pendapatatas kewajaran laporan keuangan, dalam semua hal yang material, sesuai
dengan prinsip- prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Kewajaran laporan keuangan diukur berdasarkanasersi terkandung dalam setiap unsur yang disajikan dalam laporan
keuangan, yangdisebut dengan asersi manajemen.Asersi manajemen yang
disajikan dalam laporan keuangan dapat diklasifikasikan menjadi lima kategori :
1) Keberadaan atau
kejadian (existency or occurence).
Asersi ini merupakan pernyataanmanajemen aktiva, kewajiban, dan ekuitas
yang tercantum dalam neraca benar-benar ada
pada tanggal neraca serta apakah pendapatan dan beban yang tercantum dalamlaporan
rugi laba benar-benar terjadi selama periode akuntansi.
2)Kelengkapan
(completeness).
Kelengkapan berarti semua transaksi dan
akun-akunyang seharusnya tercatat dalam laporan keuangan telah dicatat. Asersi
kelengkapan berlawanan dengan asersi keberadaan. Jika asersi keberadaan
tidak benar maka akunakan dinyatakan terlalu tinggi, sementara jika asersi
kelengkapan tidak benar, makaakun akan dinyatakan terlalu rendah. Asersi
kelengkapan berkaitan dengankemungkinan hilangnya hal-hal yang harus
dicantumkan dalam laporan keuangan sedangkan asersi keberadaan berkaitan dengan
penyebutan angka yang seharusnyatidak dimasukkan.
3)Hak dan
kewajiban (rights and obligations).
Auditor harus memastikan apakahaktiva memang menjadi hak klien dan apakah
kewajiban merupakan hutang klien pada tanggal tertentu.
4)Penilaian
atau alokasi (valluation or allocation).
Asersi ini menyangkut apakahaktiva,
kewajiban, ekuitas, pendapatan, atau beban telah dicantumkan dalam
laporankeuangan pada jumlah yang tepat.
5)Penyajian
dan pengungkapan ( presentation and disclosure).
Asersi ini menyangkutmasalah apakah
komponen-komponen laporan keuangan telah diklasifikasikan,diuraikan, dan
diungkapkan secara tepat. Pengungkapan berhubungan denganapakah informasi dalam
laporan keuangan, termasuk catatan yang terkait, telahmenjelaskan secara
gamblang hal-hal yang dapat mempengaruhi penggunaannya
LAPORAN AUDIT
Laporan Audit merupakan media yang dipakai oleh auditor dalam berkomunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan tersebut auditor menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan auditan. Pendapat auditor tersebut disajikan dalan suatu laporan tertulis yang umumnya berupa laporan audit baku. Berikut contoh laporan audit yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf :
1. paragraf pengantar,
2. paragraf lingkup, dan
3. paragraf pendapat.
Laporan Audit merupakan media yang dipakai oleh auditor dalam berkomunikasi dengan masyarakat lingkungannya. Dalam laporan tersebut auditor menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran laporan keuangan auditan. Pendapat auditor tersebut disajikan dalan suatu laporan tertulis yang umumnya berupa laporan audit baku. Berikut contoh laporan audit yang berisi pendapat wajar tanpa pengecualian.
Laporan audit baku terdiri dari tiga paragraf :
1. paragraf pengantar,
2. paragraf lingkup, dan
3. paragraf pendapat.
a. Paragraf pengantar dicantumkan
sebagai paragraf pertama laporan audit baku. Terdapat 3 fakta yang diungkapkan
oleh auditor dalam paragraf pengantar ;
1. Tipe jasa yang diberikan auditor
2. Objek yang diaudit
3. Pengungkapan tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan dan tanggung jawab auditor atas pendapat yang diberikan atas laporan keuangan berdasarkan hasil auditnya.
1. Tipe jasa yang diberikan auditor
2. Objek yang diaudit
3. Pengungkapan tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan dan tanggung jawab auditor atas pendapat yang diberikan atas laporan keuangan berdasarkan hasil auditnya.
b. Paragraf lingkup berisi
pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang dilaksanakan auditor. Dan
paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas mengenai pendapat auditor tentang
kewajaran laporan keuangan auditan.
c. Paragraf ketiga dalam laporan
audit baku merupakan paragraf yang digunakan oleh auditor untuk menyataka n
pendapatnya mengenai laporan keuangan yang disebutkannya dalam paragraf
pengantar. Dalam paragraf ini auditor menyatakan pendapatnya mengenai kewajaran
laporan keuangan auditan , dalam semua hal yang material, yang didasarkan atas
kesesuaian penyusunan laporan keuangan tersebut dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
Manfaat-manfaat Pemeriksaan Akuntansi
Pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh eksternalauditor (KAP) sebagai pihak yang independen dapat memberikan manfaat praktis sebagai berikut :
1. Pihak Perusahaan yang diaudit
Menambah kredibilitas laporan keuangan badan usaha / organisasi. Dapat mengurangi kecurangan di kalangan manajemen dan para karyawan perusahaan. Dapat memberikan dasar yang lebih di percaya untuk penyiapan surat pemberitahuan pajak dan laporan keuangan yang harus diserahkan kepada pemerintah , sehingga mengurangi audit pemerintah. Dapat membuka pintu masuknya sumber-sumber pembiayaan dari luar (investor). Seringkali dapat menyingkapkan kesalahan/ penyimpangan moneter dalam catatan keuangan klien, sehingga dapat menemukan biaya atau pendaptan yang hilang.
Pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh eksternalauditor (KAP) sebagai pihak yang independen dapat memberikan manfaat praktis sebagai berikut :
1. Pihak Perusahaan yang diaudit
Menambah kredibilitas laporan keuangan badan usaha / organisasi. Dapat mengurangi kecurangan di kalangan manajemen dan para karyawan perusahaan. Dapat memberikan dasar yang lebih di percaya untuk penyiapan surat pemberitahuan pajak dan laporan keuangan yang harus diserahkan kepada pemerintah , sehingga mengurangi audit pemerintah. Dapat membuka pintu masuknya sumber-sumber pembiayaan dari luar (investor). Seringkali dapat menyingkapkan kesalahan/ penyimpangan moneter dalam catatan keuangan klien, sehingga dapat menemukan biaya atau pendaptan yang hilang.
2. Pihak–pihak luar perusahaan
yang diaudit :
·
Dapat memberikan dasar yang lebih
meyakinkan kepada para investor / kreditor untuk mengambil keputusan yang
menyangkut pemberian kredit.
·
Dapat memberikan dasar yang
terpercaya kepada para investor dan calon investor untuk menilai prestasi
investasi dan kepengurusan manajemen.
·
Dapat memberikan dasar yang lebih
meyakinkan kepada perusahaan asuransi untuk menyelesaikan klaim atas kerugian
yang bisa diasuransikan.
·
Dapat memberikan dasar yang
obyektif kepada serikat buruh dalam menyelesaikan sengketa mengenai upah dan
tunjangan.
·
Dapat memberikan dasar yang
independen kepada pembeli maupun penjua luntuk menentukan syarat-syarat
pembelian, penjualan atau penggabungan perusahaan.
·
Dapat memberikan dasar yang lebih
meyakinkan kepada para pelanggan atau klien untuk menilai profitabilitas atau
rentabilitas perusahaan, efisiens ioperasionalnya dan keadaan keuangannya.
3. Pihak Pemerintah dan Badan
Hukum
Dapat memberikan tambahan kepastian yang independen tentang kecermatan dan keterandalan kepada badan pemerintah.
Dapat memberikan dasar yang independen kepada mereka yang bergerak dibidang hukum untuk mengurus harta/ menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan dan menentukan pelaksanaan perjanjian, persekutuan dengan cara semestinya.
Dapat memegang peranan yang menentukan dalam mencapai tujuan undang-undang keamanan Nasional.
Dapat memberikan tambahan kepastian yang independen tentang kecermatan dan keterandalan kepada badan pemerintah.
Dapat memberikan dasar yang independen kepada mereka yang bergerak dibidang hukum untuk mengurus harta/ menyelesaikan masalah dalam kebangkrutan dan menentukan pelaksanaan perjanjian, persekutuan dengan cara semestinya.
Dapat memegang peranan yang menentukan dalam mencapai tujuan undang-undang keamanan Nasional.
Jenis-jenis Opini Akuntan
Menurut SPAP (PSA 29 SA Seksi 508) ada 5 jenis pendapat akuntan, yaitu:
• Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified Opinion).
• Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan bahasa penjelasan (Unqulified Opinion with explanatory language).
• Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion) .
• Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion).
• Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion).
Menurut SPAP (PSA 29 SA Seksi 508) ada 5 jenis pendapat akuntan, yaitu:
• Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified Opinion).
• Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan bahasa penjelasan (Unqulified Opinion with explanatory language).
• Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion) .
• Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion).
• Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion).
1. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (unqualified Opinion)
Akan diberikan oleh akuntan publik jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh IAI (Standar Profesional Akuntan Publik), dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atau penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum(SAK).
Akan diberikan oleh akuntan publik jika auditor telah melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh IAI (Standar Profesional Akuntan Publik), dan telah mengumpulkan bahan-bahan pembuktian yang cukup untuk mendukung opininya, serta tidak menemukan adanya kesalahan material atau penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum(SAK).
2. Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan bahasa penjelasan(Unqulified Opinion with explanatory language)
Akan diberikan oleh akuntan publik jika terdapat keadaan tertentu yang mengharuskan auditor menambahkan paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian yang dinyatakan oleh auditor.
Misal: -pendapatsebagiandidasarkanataslaporanauditor independenlain.
-Adanya keadaan-keadaan yang luar biasa,
-Diantara dua periode akuntansi terdapat suatu perubahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya,
-Keadaan tertentu yang berhubungan dengan laporan audit atas laporan keuangan komparatif,
-Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh BAPEPAM, namun tidak disajikan atau tidak review.
3. Pendapat Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)
Laporan keuangan menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan
ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di
Indonesia, kecuali untuk dampak hal yang berkaitan dengan yang dikecualikan. Pendapat
ini diberikan bilamana:
-Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit, dan ia berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian, dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
-Auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari SAK, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.
-Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap lingkup audit, dan ia berkesimpulan bahwa ia tidak dapat menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian, dan ia berkesimpulan tidak menyatakan tidak memberikan pendapat.
-Auditor yakin, atas dasar auditnya, bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari SAK, yang berdampak material, dan ia berkesimpulan untuk tidak menyatakan pendapat tidak wajar.
4. Pendapat Tidak Wajar (Adverse Opinion)
Laporan keuangan menyajikan secara tidak wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pendapat ini diberikan bila menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Auditor harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraph pendapat dalam laporannya, semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar, dampak utama hal yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar, terhadap posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas.
Laporan keuangan menyajikan secara tidak wajar posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Pendapat ini diberikan bila menurut pertimbangan auditor, laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Auditor harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraph pendapat dalam laporannya, semua alasan yang mendukung pendapat tidak wajar, dampak utama hal yang menyebabkan pemberian pendapat tidak wajar, terhadap posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas.
5. Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion)
- Suatu pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
-Auditor dapat tidak menyatakan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapa tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia.
-Jika auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan.
- Suatu pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.
-Auditor dapat tidak menyatakan suatu pendapat bilamana ia tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapa tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia.
-Jika auditor tidak melaksanakan audit yang lingkupnya memadai untuk memungkinkannya memberikan pendapat atas laporan keuangan.
………………………………………………………
1)
Alvin A. Arens, Auditing dan pelayanan verifikasi (Jakarta , 2006 )2) Soekrisno Agus , Auditing petunjuk praktis pemeriksaan akuntan
3) Mulyadi , Auditing 1 edisi 6 ( Jakarta , 2002)
Daftar pustaka :
Buku Auditing dan pelayanan verifikasi edisi ke delapan dan edisi ke
sembilan. Karangan : Alvin A. Arens, Randal J. Elder, Mark S. Beasley
http://fauzirahman27.wordpress.com/2013/03/31/contoh-makalah-laporan-audit/
terima kasih atas penjelasannya mengenai audit internal
BalasHapus(AR) Article yang menarik dan bermanfaat. Audit adalah salah satu tools dalam melakukan evaluasi dan kontrol terhadap proses dan aktifitas.
BalasHapusTraining Auditor