PERPAJAKAN
Pengertian
pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang
dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi
pengeluaran rutin negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat
ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut bebetapa ahli :
1.Prof Dr Adriani : pajak adalah iuran kepada
negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya menurut
peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk secara
langsung.
2. Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH : pajak adalah
iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector
pemerintah berdasarkan undang-undang) dapat dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen
prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum.
Lima
unsur pokok dalam defenisi pajak
Ø
Iuran / pungutan
Ø
Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
Ø
Pajak dapat dipaksakan
Ø
Tidak menerima kontra prestasi
Ø
Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya
harus berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat
ringannya tariff pajak itu, untuk itulah
masyarakat ikut didalam menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
1. untuk wajib
pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
2. untuk istri
dan suami Rp. 1.440.000;
3. tambahan
untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri
yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
4. Rp.
1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu
atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang
menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform
tahun 2000
- UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
- UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
- UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
- UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
- UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
- UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
·
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985 : UU RI
NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
·
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994 : UU
RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan
atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
·
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002 : UU RI
NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997
tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah
terdiri dari
a.
PAD (pendapatan
asli daerah )
ü Hasil pajak
daerah
ü Hasil
retribusi daerah
ü Hasil
perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
ü Dan
lain-lain penghasilan daerah yang sah
b. dana
perimbangan
c.
pinjaman
daerah
pasal 80 ayat 1
dana
perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
- bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
- dana alokasi umum
- dana alokasi khusus
Ayat 2
bagian dari PBB sector pedesaan
perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari sector
pertambangan dan kehutanan dan penerimaan
SDA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah
linnya untuk pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut sebagaimana
dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN 2000
tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi
daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai berikut:
a. jenis pajak
propinsi terdiri dari
· pajak
kendraan bermotor dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
· pajak bahan
bakar kendraan bermotor
· pajak
pengeambilan dan pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
b.
jenis pajak
kabupaten kota
· pajak hotel,
restoran, hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan
bahan galian golongan c , pajak parkir
untuk lebih mendalami mata kuliah
perpajakan secara garis besar kita harus mengetahui :
1. siapa yang
dikenakan pajak( subjek pajak)
2. apa yang
dikenakan pajak ( objek pajak)
3. berapa
pajaknya (tariff pajak)
4. bagaimana
melaksanakan hukum pajak
Pajak dapat
dipaksakan
Undang-undang
memberikan wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan
melaksanakan kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi
pidana fiscal (pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh
undang-undang no 19 tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk
mengadsakan penyitaan terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam
hokum pajak Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak
yang pada dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran
pajak dengan berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan
memasukkannya kedalam penjara.
Pajak tidak
menerima kontra prestasi
Ciri
kas pajak dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax
payer ) tidak menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari
pemerintah namun perlu dipahami bahwa
sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa timbal tetapi diterima secara
kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
Untuk
membiayai biaya umum pemerintah
Pajak
yang dipungut tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi
hokum maka pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan
syaratobjektif .
Syarat
objektif : ,yang berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan
atau penyeerahan barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang
berhubungan dengan subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur
pajak di Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
- pajak penghasilan (PPh)
- pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
- pajak bumi dan bangunan
- pajak daerah dan retribbusi daerah
- bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- bea materai
untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi
kenyataan, terdapat hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang
perubahan kedua dari uu no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari
pajak uu no 19 thn 2000 tentang p[enagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding
berdasarkan uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP
tyelah disebutkan diatas telah diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002
tentang penaagihan pajak
Fungsi pajak
Fungsi
budgetair
Fungsi budgeteir merupakan fungsi
utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan
sebagai alat untuk memasukkan dana secara
optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku
“segala pajak untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan memasukkan kas
secara optimal adalah sebagi berikut:
· jangan
sampai ada wajib pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
· Jangan
sampai wajib pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
· Jangan
sampai ada objek pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka optimalisasi
pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua
system :
- Self assessment system; menghitung pajak sendiri
- official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus
Factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan
dana kekas negara adlah
- Filsafat negara
negara yang berideologi yang
berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari
rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam
menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan
oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa
sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban
pajaknya.
- kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
yang jelas mudah dan sederhana serta
pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus maupun dipihak wajib
pajak
- tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
secara umum dapat dikatakan bahwa
semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi mereka untuk
memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi administrasi dan sanksi
pidana fiscal.
- kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
ssangat menentukan efektifitas uu
dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan berusaha secara
konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan pajak harus
dikenakan pajak.
- strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia
unit-unit untuk ini adalah
- kantor pelayanan pajak
- kantor pemeriksaan dan penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan
dapat terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang.
Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah
reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
Fungsi
regulerend
Atau fungsi mengatur dan sebagainya
juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk mencapai
tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi ini
hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut
maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras ditinggikan
untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan dari pajak
regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman modal
asing. Contoh:
1) bea materai
modal
2) bea masuk
dan pajak penjualan
3) bea balik nama
4) pajak
perseroan
5) pajak
devident
YUSDIFIKASI
PAJAK DAN PRINSIP PEMUNGUTAN PAJAK
Dalam
hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas an-alasan yang
menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara, sehingga fiskus
negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari penduduknya.
Teori asas pemungutan pajak :
1) Teori
ansuransi
Negara berhak memungut pajak dari
penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan rakyat
membayar premi pada negara.
2) Teori
kepentingan
Bahwa negara berhak memungut pajak
karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada negara, makin besar
kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula pajak yang harus
dibayarnya kepada negara.
3) Teori bakti
Mengajarkan bahwa pwnduduk adalah
bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada negara dan wajib
membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
4) Teori gaya
pikul
Teori ini megusulkan supaya didalam
hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib pajak.
5) Teori gaya
beli
Menurut teori ini yustifikasi
pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya tersedianya dana
yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena akibat baik dari
perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah juga baik.
6) Teori
pembangunan
Untuk Indonesia yustifikasi
pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat
yang adil dan makmur
Disamping
itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
- Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
- Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
- Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip
pemungutan pajak:
Menurut Era Saligman ada empat Prisip
pemungutan pajak:
- Prisip fiscal
·
Prinsip
Administrative
- Prinsip ekonomi
- Prinsip Etika
HUKUM PAJAK
Keseluruhan dari peraturan-peraturan
yang meliputi wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan
menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum
pajak tersebut merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan
orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum
pajak dibedakan atas:
- Hukum pajak material : memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa harus dibayar.
- Hukum pajak formal : memuat ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
- Hukum pajak materiil : memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya hutang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh : Undang-Undang pajak penghasilan
- Hukum pajak formiil : memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Contoh : ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Pajak langsung : pajak yang harus
dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan
kepada orang lain. Contoh : pajak penghasilan (PPh)
Pajak tidak langsung : pajak
yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh
; pajak pertambahan nilai (PPn)
Ciri-ciri self assessment system
a. wewenang untuk
menentukan besarnya pajak terhutang ada pada wajib pajak sendiri.
b. wajib pajak aktif, mulai dari
menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang.
c. fiskus tidak ikut campur dan
hanya mengawasi.
Hutang
pajak dihapus karena
a. telah dilakukan pembayaran
b. adanya kompensasi
c. kedaluwarsa
d. pembebasan dan penghapusan
·
Pajak daerah : pajak yang dipungut
oleh pemda dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah., pajak daerah
terdiri dari pajak propinsi, contoh : pajak Kendaraan
bermotor, Pajak Bahan Bakar kendaraan Bermotor
·
Pajak kabupaten/ Kota, contoh
: Pajak hotel, restoran, dan pajak hiburan
·
Retribusi Daerah ; pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan atau diberikan oleh pemda untuk kepentingan orang pribadi atau
badan. Contoh : a. Retribusi Pelayanan kesehatan, Retribusi
kebersihan, Retribusi Pelayanan pasar, retibusi lampu jalan, Retribusi
terminal, Retribusi Parkir, Retribusi tempat rekreasi.
Pajak pusat adalah pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
negara. Macam-macamnya
adalah :
a. Pajak Penghasilan (PPh),
Dasar hukum : UU No.7/1984 diamandemen UU No.17/2000
b. PPN dan PPn BM, dasar
hukumnya : UU No. 8/1983 diamandemen dengan UU No. 18/2000
c. Bea Materai, dasar hukumnya :
UU No.13/1985
d. PBB, dasar hukumnya : UU
NO.12/1985 diamandemen dengan UU NO. 12/1994
e. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),
dsar hukumnya : UU NO. 21/1997 diamandemenkan dengan UU NO. 20/2000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar