Cara-cara profesi dan masyarakat mendorong akuntan publik berperilaku pada
tingakat yang tinggi ( A. KODE PERILAKU PROFESIONAL)
A. Pengertian Kode Perilaku
Profesional
Kode etik profesi di definisikan
sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota, serta sutu pola bertindak
yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan utama diperlukannya tingkat
tindakan profesional yang tinggi oleh setiap profesi adalah kebutuhan akan
keyakinan publik atas kualitas layanan yang diberikan oleh profesi, tanpa
memandang masing – masing individu yang menyediakan layanan tersebut. Kode
perilaku profesional terdiri dari : Prinsip – prinsip, peraturan etika,
interpretasi atas peraturan etika dan kaidah etika.
Terdapat beberapa cara bagi profesi
akuntan publik dan masyarakat untuk
mendrorong para akuntan publik agar berperilaku secara benar dan untuk
melaksanakan audit beserta jasa-jasa yang berkaitan dengan profesinya dengan
standar mutu tinggi, yaitu :
Kode Perilaku Profesional
Merupakan
ketentuan umum mengenai perilaku yang ideal atau peraturan khusus yang
menguraikan berbagai tindakan yang dibenarkan, menurut AICPA kode perilaku
profesional terdiri dari dua bagian, yaitu :
·
Prinsip-prinsip : meliputi lima prinsip yang
harus di patuhi oleh semua anggota AICPA yaitu tanggung jawab, kepentingan
masyarakat, integritas, kemahiran, lingkup dan sifat jasa dan satu prinsip
untuk anggota AICPA yang memberikan jasa atestasi yaitu obyektifitas dan
indenpendensi.
·
Peraturan perilaku : meliputi standar munimum
perilaku praktisi yang di tetapkann profesi dan merupakan keharusan.
Prinsip-prinsip Perilaku
Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·
Interprestasi : tidak merupakan keharusan dalam
profesi tetapi praktisi harus
memahaminya.
·
Putusan (Rules) oleh profesional Ethics Executive Committee
·
Ketetapan etika : penjelasan dan jawaban yang di
terbitkann untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan peraturan perilaku yang
diajukan oleh praktisi dan lainnya. Tidak merupakan keharusaan tapi praktisi
harus memahaminya.
B. Prinsip-prinsip Etika : IFAC, AICPA,IAI
Prinsip – prinsip etika menurut
AICPA sebagai berikut :
1.
Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab
mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian professional
dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
2.
Kepentingan
Umum
Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
3.
Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas
kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi.
4.
Objectivitas dan
Independensi
Seorang anggota harus
mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam
melaksanakan tanggung jawab professional. Seorang anggota dalam praktik publik
harus independen dalam penyajian fakta dan tampilan ketika memberikan layanan
audit dan jasaatestasi lainnya.
5.
Due Care
Seorang anggota harus mematuhi
standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus untuk menigkatkan
kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab professional dengan
kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
6.
Sifat dan
Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik
harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan
lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
C. Kode
Perilaku Profesional Menurut AICPA
American Institute of Certified Public Accountants
(AICPA) adalah organisasi Kantor Publik Akuntan yang paling berpengaruh di
dunia auditing, dan bertempat di Amerika . Di Indonesia biasa disebut dengan
IAI. Keanggotaan dalam AICPA terbatas pada para akuntan public saja dan saat
ini anggotanya sudah lebih dari 330.000 orang , tapi tidak semua anggotanya
berpraktek sebagai auditor independent. Kebanyakan dari anggota AICPA pernah
bekerja sebagai akuntan public , yang kemudian bekerja di instansi pemerintahan
, industri, serta pedidikan . Keanggotaan AICPA bersifat sukarela , dan tidak
diwajibkan untuk semua akuntan publik.
AICPA adalah penentu persyaratan professional bagi akuntan publik. AICPA biasanya melakukan penelitian, dan menerbitkan artikel tentang berbagai subjek yang behubungan dengan akuntansi, auditing, jasa asestasi dan assurance, jasa konsultasi manajemen serta perpajakan, menjadi juru bicara bagi profesi akuntansi, melakukan kampanye-kampanye promosi secara nasional, pengembangan sertifikasi keahlian, serta usaha-usaha dari Komite Khusus untuk Jasa Assurance, dan mempromosikan jasa asurance baru. Berikut ini adalah beberaa wewenang dari AICPA :
1. Standar-standar Auditing (Auditing Standards Board) atau sebagai Dewan STANDAR Auditing yang bertanggung jawab untuk menerbitkan pernyataan-pernyataan yang berkaitan dengan masalah auditing.
2. Standar Kompilasi dan Standar Review (Accounting and Review Services Committee) yang bertugas untuk menerbitkan pernyataan tentang tangung jawab akuntan public ketika akuntan public terlibat dengan laporan dari perusahaan swasta non public yang tidak diaudit, biasanya dikenal dengan nama Statements On Standards for Accounting and Review Services (SSARS). Ada 2 jenis penyataan yang dicakup dalam SAARS :
a. Situasi dimana seorang akuntan membantu seorang klien dalam mempersiapkan laporan keuangan serta tidak memberikan sedikitpun keandalan atas laporan keuangan tersebut (Jasa Kompilasi).
b. Situasi dimana akuntan melakukan sejumlah wawancara dan prosedur analitis yang dapat memberikan dasar bagi pemberian tingkat keandalan terbatas dimana tidak ada modifikasi material yang perlu dibuat bagi laporan tersebut.
AICPA adalah penentu persyaratan professional bagi akuntan publik. AICPA biasanya melakukan penelitian, dan menerbitkan artikel tentang berbagai subjek yang behubungan dengan akuntansi, auditing, jasa asestasi dan assurance, jasa konsultasi manajemen serta perpajakan, menjadi juru bicara bagi profesi akuntansi, melakukan kampanye-kampanye promosi secara nasional, pengembangan sertifikasi keahlian, serta usaha-usaha dari Komite Khusus untuk Jasa Assurance, dan mempromosikan jasa asurance baru. Berikut ini adalah beberaa wewenang dari AICPA :
1. Standar-standar Auditing (Auditing Standards Board) atau sebagai Dewan STANDAR Auditing yang bertanggung jawab untuk menerbitkan pernyataan-pernyataan yang berkaitan dengan masalah auditing.
2. Standar Kompilasi dan Standar Review (Accounting and Review Services Committee) yang bertugas untuk menerbitkan pernyataan tentang tangung jawab akuntan public ketika akuntan public terlibat dengan laporan dari perusahaan swasta non public yang tidak diaudit, biasanya dikenal dengan nama Statements On Standards for Accounting and Review Services (SSARS). Ada 2 jenis penyataan yang dicakup dalam SAARS :
a. Situasi dimana seorang akuntan membantu seorang klien dalam mempersiapkan laporan keuangan serta tidak memberikan sedikitpun keandalan atas laporan keuangan tersebut (Jasa Kompilasi).
b. Situasi dimana akuntan melakukan sejumlah wawancara dan prosedur analitis yang dapat memberikan dasar bagi pemberian tingkat keandalan terbatas dimana tidak ada modifikasi material yang perlu dibuat bagi laporan tersebut.
D. ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
Aturan Etika :
-
Independensi, Integritas, dan Obyektifitas
-
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
-
Tanggungjawab kepada Klien
-
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
-
Tanggung jawab dan praktik lain
Interpretasi Etika :
Dalam
prakteknya tak ada etika yang mutlak.Standar etika pun berbeda-beda pada
sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut
oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah
kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tak adaetika yang
universal.
Kelalaian untuk mengikuti peraturan perilaku dapat mengakibatkan pemecatan
dari AICPA. Hal ini tidak mencegah seorang akuntan publik untuk melakukan
praktik akuntan publik, tetapi merupakan sanksi sosial yang berat. Selain
peraturan kode etik, anggaran rumah tangga AICPA memberikan skors otomatis atau
dikeluarkan dari AICPA untuk tuduhan sebuah kejahatan yang bisa dihukum dengan
penjara lebih dari 1 tahun dan untuk beragam kejahatan yang berhubungan
dengan pajak.
SUMBER :
Ayu Mirah Utami, 2014, Etika Profesional, Etika, 13
Intan Nurliah, Selasa 5 November
2013, Kode Etik Profesi Akuntansi, paragraf 1.
Nina Rahayu, Jumat 18 Oktober 2013,
Kode Etik Profesi Akuntansi, paragraf 4.
Yuni
K Wardani, 2014, Kode Perilaku Profesional.
BY: PUTRI NUR
AISYAH, 4EB25 (25211655)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar