About Me

Foto saya
Simple girl with a million beautiful dream and always there's a perfect boy beside me. that's me :) Putri Nur Aisyah keep calm and love Helmiawan Nugraha ♥

Mahasiswa Universitas Gunadarma

Mahasiswa Universitas Gunadarma
www.gunadarma.ac.id

Sertifikat

Sertifikat
Workshop ADI Gunadarma

Sertifikat

Sertifikat
Seminar Scholarship

Senin, 24 November 2014

TUGAS 2.2 : ETIKA PROFESI AKUNTANSI


Kode Perilaku Profesional (B. Peraturan Perilaku)

Sebagai suatu pernyataan ideal perilaku profesional, maka prinsip—prinsip ini tidak di golongkan sebagai standar yang dapat di  tegakkan.  Sebaliknya,  peraturan minumum perilaku menetapkan staandar perilaku yang dapat diterima serta dapat di tegakkan atau dengan perkataan lain sebagai keharusan yang harus di capai.
Sebagai tambahan dari kedua seksi dari kode tersebut, maka Komitte Eksekutif Divisi Etika Profesional mengeluarkan pengumuman – pengumuman sebagi berikut:
·         Interprestasi Peraturan Perilaku (Interprestation of The Rules of Conduct)  yang menyiadakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan spesifik.
·         Ketetapan etika (Ethic Rulings) yang menunjukan penerapan peraturan pe rilaku dan interprestasi kondisi nyata tertentu.
KOMPOSISI KODE ETIK AICPA
Kode perilaku professional AICPA yang telah direvisi dan diterima oleh siding keanggotaan tahun 1988 terdiri dari dua seksi sebagai berikut:
·         Prinsip-prinsip yang menyatakan ajaran dasar perilaku etika dan memberikan kerangka kerja bagi peraturan-peraturan.
·         Peraturan perilaku yang menetapkan standar minimum perilaku yang diterima dalam pelaksanaan layanan professional.
Sebagai tambahan atas dua seksi tersebut , maka komite eksekutif divisi etika profesioanal mengeluarkan pengumuman-pengumuman sebagai berikut:
·         Interprestasi peraturan perilaku yang menyediakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan spesifik.
·         Ketetapan etika yang menunjukkan penerapan peraturan perilaku dan interprestasi pada kondisi nyata tertentu.
DEFINISI KODE ETIK
Komponen Sifat Dikenakan sanksi
Seksi Kode Etik Prinsip-prinsip Menyatakan ajaran dasar perilaku etika serta memberikan kerangka kerja bagi peraturan-peraturan spesifik Tidak.
Peraturan perilaku Menetapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima dalam melaksanakan jasa professional spesifik Ya.
Pengumuman Terkait Interpretasi peraturan perilaku Menyediakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan-peraturan spesifik Tidak, namun CPA harus memberikan alasan setiap pemyimpangan.
Ketetapan Etika Menunjukkan penerapan peraturan dan interpretasi pada kondisi nyata tertentu Tidak, namun CPA harus member alas an atas setiap penyimpangan.
PERATURAN PERILAKU
Seksi kedua dari perilaku professional AICPA yaitu terdiri dari sebelas peraturan yang mengandung sanksi-sanksi, peraturannya adalah :
1.       PERATURAN 101-INDEPENDENSI
Seorang CPA yang berpraktik publik harus bersikap independen dalam melaksanakan jasa professional sebagaimana diisyaratkan oleh standar resmi yang diumumkan oleh badan-badan yang ditunjuk oleh dewan.

2.       INTERPRETASI INDEPENDENSI
Terdapat beberapa tema dalam interpretasi independensi, yang meliputi pengaruh dari:
1. Kepentingan keuangan
2. Hubungan bisnis
3. Arti ungkapan CPA atau kantor akuntan publik
4. Jasa lainnya yang meliputi jasa akuntansi, jasa audit yang diperluas, dan jasa konsultasi manajemen
5. Litigasi
6. Imbalan yang belum dibayar oleh klien

3.       KEPENTINGAN KEUANGAN
Larangan terhadap kepentingan keuangan bersifat eksplisit :
·         CPA atau kantor akuntan publik tidak boelh mempunyai kepentingan langsung dengan klien.
·         CPA tidak diperkenankan mempunyai hubungan kerjasama atau memegang investasi bisnis dengan perusahaan klien, komisaris, direktur, atau pemegang saham utama dalam perusahaan tersebut yang bersifat material bagi CPA ataupun aktiva bersih perusahaan.
·         CPA tidak diperkenankan memiliki pinjaman kepada atau dari perusahaan klien, komisaris, direktur, atau pemegang saham utama dalam perusahaan tersebut, kecuali memang diperbolehkan oleh lembaga keuangan klien serta terminologi terkait.

4.       HUBUNGAN BISNIS
Seorang CPA tidak diperbolehkan memberikan layanan dalam kapasitas sebagai anggota manajemen atau sebagai pegawai klien, karena dapat memperlemah independensi.

5.       ARTI UNGKAPAN “CPA ATAU KANTOR AKUNTAN PUBLIK”
·         Semua orang yang berpartisipasi dalam perikatan, keculai mereka yang hanya melaksanakan fungsi klerk rutin.
·         Semua orang yang memiliki posisi manajerial dan beralokasi dalam kantor yang berpartisipasi signifikan dalam perikatan.
·         Semua pemilik, partner, pemegang saham dari kantor akuntan publik.
·         Semua entitas yang kebijakan usaha, keungan, atau akuntansinya dapat dilekndalikan seorang atau lebih, yang dipilih dan ditunjuk untuk bertindak bersama-sama.
6.       JASA LAIN BAGI KLIEN
CPA menyediakan jasa lain sebagai tambahan atas jasa atestasi terhadap klien. Sebagai contoh, seorang CPA dapat melaksanakan kegiatan pembukuan dan jasa akuntansi bagi klien atestasinya.

7.       LITIGASI
Litigasi melibatkan CPA dan kliennya yang mempertanyakan independensi CPA. Idependensi akan melemah apabila keberadaan atau potensi ancaman litigasi telah berubah secara signifikan,atau diharapkan hubungan antara klien dengan CPA akan berubah secara material.

8.       IMBALAN YANG BELUM DIBAYAR
Imbalan yang belum dibayar akan dianggap sebagai pinjaman yang diberikan anggota kepada klien.

9.       INDEPENDENCE STANDARDS BOARD (ISB)
Didirikan pada tahun 1997 dengan misi menetapkan standar independensi yang diterapkan pada audit atas entitas publik dalam rangka melayani kepentingan masyarakat serta melindungi dan meningkatkan kepercayaan investor dalam pasar bunga.

10.   PERATURAN 102-INTEGRITAS DAN OBJEKTIVITAS
Dalam melaksanakan seiap jasa professional, seorang CPA harus menjaga objektivitas dan integritas, harus bebas dari pertentangan kepentingan, dan tidak diperbolehkan salah menyajikan fakta atau mensubordinasikan pertimbangannya kepada pihak lain.

11.   PERATURAN 201-STANDAR UMUM
Setiap anggota harus memenuhi standar-standar berikut ini dan setiap interpretasi dari badan-badan yang ditunjuk oleh dewan.
·         Kompetensi Profesional. Hanya melaksanakan jasa professional yang diyakini dapat diselesaikan oleh anggota atau kantor akuntan publik dengan kompetensi professional.
·         Penggunaan kemahiran professional. Mempergunakan kemahiran professional dengan cermat dan seksama dalam melaksanakan setiap jasa professional.
·         Perencanaan dan supervisi. Merencanakan dengan cermat dan mengawasi jalannya pelaksanaan jasa professional.
·         Data relevan yang mencukupi. Memperoleh data relevan yang mencukupi agar mendapatkan dasar yang layak untuk membuat kesimpulan atau rekomendasi yang berkaitan dengan setipa jasa professional yang dilaksanakan.

12.   PERATURAN 202-KEPATUHAN TERHADAP STANDAR
Seorang CPA yang melaksanakan auditing, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan atau jasa professional lainnya harus memenuhi standar-standar dan setiap interpretasi yang diterbitkan oleh badan-badan yang ditunjuk oleh Dewan.

13.   PERATURAN 203-PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI
Seorang Cpa tidak dibenarkan untuk :
1. Meyatakan pendapat atau menyatakan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain dari setiap entitas yang diauditnya telah disajikan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.
2. Menyatakan bahwa ia tidak mengetahui setiap moifikasi material yang dilakukan pada laporan atau data tersebut mengandung penyimpangan dari prinsip akuntansi yang telah ditetapkan oleh badan berwenang yang ditunjuk oleh dewan untuk menyusun prinsip-prinsip yang mempunyai dampak material terhadap keseluruhan laporan atau data.

14.   PERATURAN 301-INFORMASI RAHASIAN KLIEN
Setiap anggota yang melakukan praktik publik tidak diperkenankan untuk mengungkapkan semua informasi rahasia klien tanpa izin khusus dari klien.

15.   PERATURAN 302-HONOR KONTINJEN
Setiap anggota yang melakukan praktik publik tidak diperkenankan untuk:
a)      Melaksanakan jasa profesioanal dengan menerima honor kontinjen atau imbalan semacam itu dari klien yang CPA atau kantor akuntan publiknya juga melaksanakan:
·         Suatu audit atau review atas laporan keuangan
·         Suatu kompilasi laporan keuangan, diaman anggota mengharapkan atau mungkin mengharapkan adanya pihak ketiga yang akan menggunakan lapora keuangan dan laporan kompilasi yang tidak mengungkapkan kurangnya independensi
·         Pemeriksaan atas informsi keuangan prosfektif
b)      Membuat surat pemberitahuan pajak pengahasilan perdana atau yang telah diperbaiki atau klaim atas pengembalian paja untuk honor kontinjen.

16.   PERATURAN 501-TINDAKAN YANG MENDISKREDITKAN
Seorang CPA tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang mendiskreditkan profesi.

17.   PERATURAN 502-PERIKLANAN DAN BENTUK SOLISITASI LAINNYA
Setiap anggota yang melakukan praktik publik tidak diperkenankan untuk mendapatkan klien dengan cara memasang iklan atau bentuk solitasi lainnya dalam segala hal yang salah, menyesatkan, atau menipu. Solitasi dengan cara memaksa, yang melampaui batas, atau melecehkan dilarang.

18.   PEARATURAN 503-KOMISI DAN HONOR REFERRAL
A. Larangan Komisi
Seorang AICPAyang melakukan praktik publik tidak diperkenankan memberikan rekomendasi atau referensi produk atau jaa pihak lain kepada klien demi mendapatkan komisi, atau memberikan rekomendasi atau referensi produk atau jasa yang disediakan oleh klien untuk mendapatkan komisis, atau menerima komisi ketika CPA juga sedang melaksanakan jasa berikut ini bagi klien:
·         Suatau audit atau review bagi laporan keuanagan
·         Kompilasi laporan keuanagan
·         Pemeriksaan laporan keunagan prospektif
B. Pengungkapan Komisi Yang Diperkenankan
C. Honor Referal
Seorang CPA mendapatkan honor referral karena merekomendasikan atau merujuk jasa CPA apapun kepada setiap orang atau entitas, atau yang membayar honor referral untuk mendapatkan klien, harus mengungkapkan hal tersebut kepada klien.
19.   PERATURAN 505-BEBTUK ORGANISASI DAN NAMA
Seorang CPA dapat membuka praktik akuntan hanya dalam bentuk organisasi yang diizinkan oleh hokum dan peraturan Negara bagian yang cirri-cirinya sesuai dengan ketentuan dari resolusi dewan.
Seorang CPA tidak diperkenankan membuka praktik akuntan publik dengan nama yang dapat menyesatkan. Nama dari satu pemilik yang lama dapat dicantumkan dalam nama kantor organisasi penrus.
Sebuah kantor tidak dapat menyebut dirinya sendiri sebagai “Anggota American institute of certified publik accountans”, kecuali semua partner atau pemiliknya adalah anggota dari lembaga tersebut.

SUMBER :
Boynton  Johnson Kell, Modern Auditing edisi ke tujuh Jilid 1, halaman 121.
Kinantarin, Oktober 2012, Etika Profesi Akuntan, paragraf 4.
Nasirul Umam, Selasa 11 Februari 2014, Etika Profesional,Audit, paragraf 5.


BY : PUTRI NUR AISYAH, 4EB25 (25211655)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar