About Me

Foto saya
Simple girl with a million beautiful dream and always there's a perfect boy beside me. that's me :) Putri Nur Aisyah keep calm and love Helmiawan Nugraha ♥

Mahasiswa Universitas Gunadarma

Mahasiswa Universitas Gunadarma
www.gunadarma.ac.id

Sertifikat

Sertifikat
Workshop ADI Gunadarma

Sertifikat

Sertifikat
Seminar Scholarship

Sabtu, 04 Mei 2013

Aspek Hukum - Hukum Perdata



BAB 3 . HUKUM PERDATA

3.1 Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.


3.2  SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI INDONESIA
 Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang ada pada saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah perdata yang ada di Eropa. Bermula di Eropa terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau balau dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum,kesatuan hukum dan kesseragaman hukum.
Pada tahun 1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum perdata dalam satu kesatuan kumpulan peraturan yang bernama” code civil des francais”yang juga dapat disebut “code napoleon” karena code civil des francais ini adalah merupakan sebagian dari code napoleon.
Dan pada tahun 1984 kedua Undang-Undang produk nasional belanda ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum). Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgejilk Wetboek). Sedangkan KUH dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

3.3 PENGERTIAN DAN KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
 Hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana. Hukum privat ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.
Mengenai keadaan Hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 
faktor yaitu:
·         Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa indonesia karena negara kita bangsa indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
·         Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan , yaitu :
a.    Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b.    Gologan Bumi Putera (pribumi atau bangsa Indonesia asli)
c.    Golongan Timur Asing( bangsa Asia,Arab,India)
Dan ada peraturan yang berlaku untuk semu warga negara Indonesia, yaitu:
o   Undang-undang hak pengarang (Auteurswet tahun 1912)
o   Peraturan hukum tentang koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
o   Ordonansi woeker (Staatsblad 1938 no 523)
o   Ordonansi tentang pengankutan di udara ( Staatsblad 1938 n0 98)

3.4 SISTEMATIKA HUKUM PERDATA
Sistematika hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat.  Yang pertama dari pemberlakuan Undang-Undang berisi:
o   Buku I :
mengenai orang. Didalamnya mengatur hukum tentang diri seseoarang dan hukum kekeluargaan.
o   Buku II:
Mengenai hal benda. Didalamnya mengatur hukum tentang hukum kebendaan dan hukum waris.
o   Buku III:
Mengenai hal perikatan. Didalamnya mengatur hukum tentang hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.
o   Buku IV:
Mengenai pembuktian atau daluarsa. Didalamnya mengetur hukum tentang alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa.

Yang kedua menurut ilmu hukum / doktrin yang dibagi menjadi 4 bagian:
o   Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur perihal manusia sebagai subyek hukum, Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum tentang hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri, melaksanakan kecakapan yang mempengaruhinya.
o   Hukum kekeluargaan.
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan seperti perkawianan , hubungan orang tua dengan anak.
o   Hukum kekayaan.
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
o   Hukum warisan.
Mengatur tentang kekayaan seseorang jika ia meninggal. Hukum warisan akan mengatur akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar