BAB 3 . HUKUM PERDATA
3.1 Hukum Perdata Yang
Berlaku Di Indonesia
Yang dimaksud
dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh
Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum
perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek
dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya
& sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU
Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
3.2 SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA YANG BERLAKU DI
INDONESIA
Sejarah membuktikan bahwa Hukum
Perdata yang ada pada saat ini berlaku di Indonesia tidak terlepas dari sejarah
perdata yang ada di Eropa. Bermula di Eropa terutama di Eropa
Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan
Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu
sebagai hukum asli dari negara-negara Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa
kacau balau dimana setiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri
juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian
hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya
kepastian hukum,kesatuan hukum dan kesseragaman hukum.
Pada tahun
1804 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum perdata dalam satu kesatuan
kumpulan peraturan yang bernama” code civil des francais”yang juga dapat
disebut “code napoleon” karena code civil des francais ini adalah merupakan sebagian
dari code napoleon.
Dan pada tahun 1984 kedua Undang-Undang produk nasional belanda ini
diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH sipil (KUHP) untuk BW (Burgejilk
Wetboek). Sedangkan KUH dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).
3.3 PENGERTIAN DAN
KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
Hukum perdata ialah hukum yang
mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Hukum perdata dalam
arti luas meliputi semua hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai
lawan dari hukum pidana. Hukum
privat ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antara
perseorangan didalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang
bersangkutan.
Mengenai keadaan Hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan
masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka
ragaman ini ada 2
faktor yaitu:
·
Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa indonesia karena
negara kita bangsa indonesia ini terdiri dari berbagai suku bangsa.
·
Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihat yang pada pasal 163.I.S. yang
membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan , yaitu :
a.
Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b.
Gologan Bumi Putera (pribumi atau bangsa Indonesia asli)
c.
Golongan Timur Asing( bangsa Asia,Arab,India)
Dan ada peraturan yang
berlaku untuk semu warga negara Indonesia, yaitu:
o
Undang-undang hak pengarang (Auteurswet tahun 1912)
o
Peraturan hukum tentang koperasi (Staatsblad 1933 no 108)
o
Ordonansi woeker (Staatsblad 1938 no 523)
o
Ordonansi tentang pengankutan di udara ( Staatsblad 1938 n0 98)
3.4 SISTEMATIKA HUKUM
PERDATA
Sistematika
hukum perdata kita (BW) ada dua pendapat.
Yang pertama dari pemberlakuan Undang-Undang berisi:
o
Buku I :
mengenai orang.
Didalamnya mengatur hukum tentang diri seseoarang dan hukum kekeluargaan.
o
Buku II:
Mengenai hal benda.
Didalamnya mengatur hukum tentang hukum kebendaan dan hukum waris.
o
Buku III:
Mengenai hal
perikatan. Didalamnya mengatur hukum tentang hak dan kewajiban timbal balik
antara orang atau pihak tertentu.
o
Buku IV:
Mengenai pembuktian
atau daluarsa. Didalamnya mengetur hukum tentang alat pembuktian dan akibat
hukum yang timbul dari adanya daluarsa.
Yang kedua
menurut ilmu hukum / doktrin yang dibagi menjadi 4 bagian:
o
Hukum tentang diri seseorang (pribadi).
Mengatur perihal
manusia sebagai subyek hukum, Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum tentang
hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri, melaksanakan kecakapan yang
mempengaruhinya.
o
Hukum kekeluargaan.
Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan seperti
perkawianan , hubungan orang tua dengan anak.
o
Hukum kekayaan.
Mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang.
o
Hukum warisan.
Mengatur tentang
kekayaan seseorang jika ia meninggal. Hukum warisan akan mengatur akibat dari
hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar