BAB I . Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
1.1 Pengertian Hukum
Hukum adalah
peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas
bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata
bagi yang bersangkutan).
Hukum
memang tidak dapat dilihat tetapi hukum sangat penting bagi kehidupan
bermasyarakat, karena hukum mengatur perhubungan antara anggota masyarakat itu.
Dengan masyarakatnya dengan kata lain hukum itu mengatur hubungan antar manusia
perseorangan dengan masyarakatnya. Contohnya hubungan dalam perkawinan, tempat
kediaman (domisili), pekerjaan, perjanjian perdagangan , dll.
1.2 Tujuan Hukum
Tujuan hukum
adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang
ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat
dapat terlindungi. Dalam beberapa literatur Ilmu Hukum para sarjana hukum telah
merumuskan tujuan hukum dari berbagai sudut pandang, dan paling tidak ada 3
teori , antara lain :
Teorietis
Teori etis
pertama kali dikemukakan oleh filsuf Yunani, Aristoteles, dalam karyanya ethica
dan Rhetorika, yang menyatakan bahwa hukum memiliki tujuan suci memberikan
kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum
semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis
kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini
bertujuan mewujudkan keadilan. Mengenai isi keadilan, Aristoteles membedakan
adanya dua macam keadilan; justitia distributive (keadilan distributif)
dan justitia commulative (keadilan komuliatif). Keadilan distributif
adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau
haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan
secara proposional. Adapun keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan
kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang
diperlakukan sama.
Teori Utilitis
Menurut teori
ini hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada
manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan. Penganut teori ini adalah
Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the morals and legislation”.
Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan
bersifat umum tanpa memperhatikan aspek keadilan.
Teori Campuran
Menurut
Apeldoorn tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara
damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan
ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang
teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus
diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara
kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus
memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan
sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilities.
1.3 Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber
hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
- Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
- Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Undang-Undang : ialah suatu peraturan
yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara.
Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya.
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal
yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan
turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama
sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim
sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama
sekali di dalam UU.
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian
ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat
ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
1.4 Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam
kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi
bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
·
Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan
dalam pelbagai peraturan-peraturan.
·
Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.
Jenis-jenis hukum tertentu
b.
Sistematis
c.
Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.
Kepastian hukum
b.
Penyederhanaan hukum
c.
Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a.
Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi
Timur dalam tahun 527-565.
b.
Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a.
Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya
kodifikasi hukum
- Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.
- Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.
- Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.
1.5 Kaidah atau Norma Hukum
Kaidah atau
norma etika merupakan bagian dari kehidupan kita. Norma-norma yang biasa kita
temui, antara lain hati nurani, kebebasan dan tanggung jawab, nilai dan norma,
serta hak dan kewajiban.Kebebasan dan tanggung jawab sangat erat kaitannya.
Karena kedua hal tersebut saling berhubungan satu sama lain.Kebebasan merupakan
sesuatu yang sudah kita dapatkan sejak lahir.Kebebasan berasal dari kata
“bebas” yang artinya tidak ada pembatasan atau tidak dibatasi oleh siapapun
·
Kaidah Hukum
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1.
Hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu bersifat apriori
harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.
Hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori
mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
·
Norma
Ada 4 macam
norma yaitu :
1. Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. Contoh norma
agama ini diantaranya adalah:
a.
“dilarangmencuri”.
b.
“harus patuh kepada
orang tua”.
2. Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati.
Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai
pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a.
“Kamu harus berbuat
baik terhadap sesama manusia”.
b.
“Kamu dilarang
membunuh sesama manusia”.
3. Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial
antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan
tertentu mengenai kesopanan. Contoh norma ini diantaranya ialah :
a.
“Berilah tempat
terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama
wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b.
“Jangan makan sambil
berbicara”.
c.
“Janganlah meludah di
lantai atau di sembarang tempat”.
d.
“Orang muda harus
menghormati orang yang lebih tua”.
4. Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan
harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan
bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a.
“Barang siapa dengan
sengaja menghilangkan jiwa/nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan
hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b.
“Orang yang ingkar
janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”,
misalnya jual beli.
c.
“Dilarang mengganggu
ketertiban umum”.
1.6 Pengertian Hukum Ekonomi
Pengertian
ekonomi menurut M.Manulang adalah ilmu yang mempelajari masyarakat dalam
usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah ekonomi berasal dari nahasa Yunani,
Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos berarti aturan. Jadi Hukum
Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang
saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.Adanya hukum ekonomi di latar belakangi oleh
semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum ekonomi di
bagi menjadi 2 yaitu:
a.
Hukum ekonomi pembangunan
b.
Hukum ekonomi social
Tidak ada komentar:
Posting Komentar